Mengenal New Edabu BPJS Kesehatan yang Memudahkan Peserta dan Badan Usaha. Sebagian masyarakat mungkin masih awam dan belum mengenal E-dabu BPJS Kesehatan. E-dabu atau Elektronik Data Badan Usaha adalah sebuah sistem dari BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi badan usaha untuk memasukkan data pegawainya agar terdaftar di BPJS Kesehatan. Berikut serba-serbi mengenai E-dabu BPJS Kesehatan secara lengkap.

Apa itu E-dabu BPJS kesehatan?

E-dabu telah dirilis sejak tahun 2015 dengan nama New E-dabu 1.0, kemudian muncul E-dabu 3.1. Akan tetapi, pada pertengahan 2019, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi E-dabu 4.2. Edabu terbaru versi 4.2 ini dibuat untuk memperbaiki berbagai kekurangan dari versi sebelumnya hingga memiliki fitur yang lengkap dan user friendly.

E-dabu BPJS Kesehatan bertujuan untuk memudahkan para pengguna, khususnya badan usaha yang memiliki pekerja dengan jumlah yang cukup besar. Jika sebelumnya, badan usaha harus mendaftarkan asuransi BPJS Kesehatan karyawannya satu per satu, maka dengan adanya E-dabu, pendaftaran pun bisa dilakukan secara massal dan praktis. 

Tak hanya untuk mendaftar, aplikasi ini juga memudahkan badan usaha melakukan perubahan data peserta asuransi, mutasi peserta asuransi, pindah fasilitas kesehatan hingga menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan. 

Pemilik badan usaha atau HRD  tak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk antre di kantor BPJS Kesehatan setempat karena hanya perlu menggunakan aplikasi tersebut. Adapun sejumlah fitur yang dimiliki E-dabu, di antaranya:

Cek data kepesertaan: Fitur ini memudahkan pengguna melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tambah, edit data kepesertaan: Fitur ini memudahkan pengguna mengubah data atau profil peserta yang telah terdaftar.

Upload massal: Fitur ini memudahkan pengguna mendaftarkan banyak peserta dengan hanya menyiapkan data karyawan dalam format Microsoft Excel.

Approval: Pada fitur ini, pengguna dapat memberi persetujuan pada data calon peserta untuk proses pendaftaran BPJS Kesehatan.

Laporan rekap iuran: Fitur ini memudahkan pengguna untuk mengunduh jumlah iuran bulanan seluruh peserta yang terdaftar.

Cetak kartu dan cetak tagihan: Pengguna dapat mencetak kartu elektronik BPJS Kesehatan dan rekapitulasi tagihan iurannya.

Ubah profil dan ganti password: Pengguna dapat mengubah profil dan mengganti password Edabu untuk menjaga keamanannya.

Jika Anda ingin mendaftar E-dabu, maka Anda bisa mengakses link berikut https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/registrasibadanusaha/. Sementara, jika Anda ingin mengakses aplikasi Edabu terbaru versi 4.2 maka klik link berikut https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu. 


Sumber: https://www.sehatq*com/artikel/mengenal-edabu-bpjs-kesehatan-yang-memudahkan-pelaku-badan-usaha